Real Estate & Land Disputes
Pengacara Sengketa Tanah & Agraria Pontianak
Pembelaan hukum profesional untuk mengamankan hak milik atas tanah Anda, menyelesaikan sengketa kepemilikan sertifikat, dan menghadapi mafia pertanahan di Pontianak.
Tentang Layanan Kami
Masalah pertanahan di wilayah Pontianak, Kubu Raya, dan Kalimantan Barat pada umumnya memiliki kompleksitas sejarah kepemilikan yang tinggi. Tumpang tindih sertifikat, penyerobotan tanah, batas patok tanah yang bergeser, hingga pemalsuan akta jual beli oleh mafia tanah merupakan ancaman nyata terhadap aset berharga Anda.
Prokonsillium Law Office hadir dengan keahlian hukum agraria yang mendalam untuk mendampingi Anda mempertahankan hak atas tanah. Kami menangani gugatan pembatalan sertifikat cacat hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, gugatan perdata kepemilikan di Pengadilan Negeri, hingga koordinasi dengan BPN Kalimantan Barat.
Fokus Penanganan Hukum Pertanahan:
- Sengketa Sertifikat Ganda / Tumpang Tindih Lahan
- Gugatan Pembatalan Sertifikat di PTUN Pontianak
- Perlawanan terhadap Penyerobotan Tanah & Penipuan AJB
- Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan
- Legal Due Diligence Transaksi Jual Beli Tanah
- Mediasi Kasus Pertanahan dengan BPN & Tetangga Batas
Mengapa Memilih Kami?
Analisis Riwayat Lahan yang Mendalam
Kami melacak keabsahan riwayat kepemilikan tanah dari warkah pertanahan, surat keterangan tanah (SKT) adat, hingga sertifikat terkini di BPN.
Pengalaman Litigasi Pertanahan
Rekam jejak kami dalam memenangkan perkara agraria baik di Pengadilan Negeri maupun PTUN Pontianak adalah bukti keseriusan penanganan kami.
Konsultasi Sengketa Tanah
Persiapkan sertifikat, bukti girik/SKT, dan surat somasi pertanahan Anda untuk dianalisis secara akurat oleh tim kami.
Hubungi via WhatsAppInstansi Terkait:
- • Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pontianak / Kubu Raya
- • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak
- • Pengadilan Negeri Pontianak / Mempawah
- • Kantor Camat & Lurah Setempat